Rabu, 05 Januari 2011

* Haji Perempuan Tanpa Mahram *

Nabi saw.: Janganlah seorang wanita melaksanakan ibadah haji kecuali dia harus disertai mahramnya. Berkatalah seorang shahabat, Wahai Nabi ALLAH… Sungguh saya telah tercatat (sebagai prajurit yang harus berangkat) dalam peperangan ini, sedangkan istri saya pergi berhaji? Jawab Nabi saw.: Kembalilah kamu (tidak jadi berangkat jihad), maka berhajilah bersama istrimu. Diriwayatkan dari Ibnu’Abbas ra. Ash-Shahihah 3065.
Wanita kayaraya tidak memiliki mahram yang menyertainya, tidak termasuk kategori orang yang wajib haji.

0 komentar:

Diary Taushiyah © 2008 Por *Templates para Você*