Nabi saw.: Izinkan bagi para wanita untuk pergi ke masjid pada waktu malam.
_: Bila ada seorang istri meminta izin kepada salah salah satu dari kalian untuk pergi ke masjid maka janganlah ia melarangnnya. Muttafaq’Alaih dari Ibnu Umar ra.
_: Bila salah seorang dari kalian (. wahai para wanita) hendak keluar ke masjid maka janganlah ia memakai parfum/wewangian. HR. Ahmad dari Zainab atsTsaqafiyah ra.
Shahih Tartib 1/241 no. 2, 3, 4.
Untuk beribadah pun wanita tak boleh mengenakan parfum jika keluar rumah, bagaimana dengan keluar untuk selain ibadah? Parfum wanita hanya untuk suami di rumahnya saja.
0 komentar:
Posting Komentar